Senin, 20 April 2020

6 Kesepakatan Bersama Terkait Ibadah Ramadhan 1441,H

6 Kesepakatan Bersama Terkait Ibadah Ramadhan 1441,H




Walikota Jambi 
Kota Jambi, Warta Massa - Terkait Pelaksanaan Ibada Bulan Suci Ramadhan 1441 H, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi bersama DPRD Kota Jambi, Kejaksaan Negeri Jambi, Polresta Jambi, Kodim 0415/BTH, Denpom II/2 Jambi, Pengadilan Negeri Jambi, Kementerian Agama Kota Jambi, Majelis Ulama Indonesia, Forum Kerukunan Umat Beragama dan Dewan Masjid Indonesia Kota Jambi membuat 6 kesepakatan bersama. 

Kesepakatan tersebut merupakan upaya atau langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Jambi terkait pelaksanaan ibadah pada Bulan Suci Ramadhan 1441 Hijriyah.

Ke enam Poin Kesepakatan tersebut adalah ;

1. Pelaksanaan salat tarawih pada bulan Ramadhan 1441 Hijriyah dilaksanakan di rumah masing-masing.

2. Untuk salat Jumat agar dapat menjaga jarak 1-2 meter dan lebih diutamakan di rumah masing-masing.

3. Untuk pelaksanaan pasar bedug dilakukan menggunakan sistem daring atau online.

4. Jam malam tetap diberlakukan bagi masyarakat dan pelaku usaha yaitu pukul 21.00 WIB.

5. Kepada ketua RT untuk mengaktifkan siskamling.

6. Terkait dengan salat Idul Fitri masih menunggu keputusan Fatwa MUI. (AG)


Editor : A. Rachman

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2024 WARTA MASSA | All Right Reserved