![]() |
| Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Heru Sutopo |
JAMBI,Warta Massa - Masyarakat Jambi diperbolehkan mudik dengan sejumlah syarat . Diantaranya ,dengan menggunakan angkutan umum, ke daerah -daerah yang ada di dalam Provinsi Jambi. Selain itu, angkutan umum tersebut mempunyai izin trayek.
Sedangkan untuk mudik keluar dari provinsi Jambi masih dilarang. “Kalau untuk di Provinsi Jambi, kita berikan dispensasi, karena Provinsi Jambi belum diterapkan PSBB dan zona merah, ” Jelas Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Heru Sutopo, (1/5/2020).
Kombes Heru juga mengatakan, pihaknya sudah perintahkan putar balik puluhan kendaraan umum antar kota antar provinsi yang melintasi wilayah Jambi.
“Untuk angkutan umum antar provinsi sudah tidak diperbolehkan lagi melintas di wilayah Provinsi Jambi,” Tegas Dirlantas. (****)


FOLLOW THE WARTA MASSA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow WARTA MASSA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram