Selasa, 30 Juni 2020

Pengembangan Relaksasi, ini Aturan Resepsi Pernikahan di Kota Jambi !

Pengembangan Relaksasi, ini Aturan Resepsi Pernikahan di Kota Jambi !


Walikota Jambi

Kota Jambi, WARTA MASSA - Walikota Jambi Syarif Fasha memimpin Rapat Evaluasi Gugus Tugas Covid-19 Kota Jambi bersama unsur Forkopimda Kota Jambi dengan agenda membahas pengembangan beberapa relaksasi, bertempat di Aula Griya Mayang, Selasa, 30/6/2020.

Salah satu pembahasan tersebut adalah pengembangan relaksasi sosial dan kemasyarakatan. Seperti diketahui dalam beberapa bulan terakhir, segala aktivitas yang berkaitan dengan sosial dan kemasyarakatan di Kota Jambi yang berhubungan dengan berkumpul nya orang dalam jumlah banyak ditiadakan sementara waktu dikarenakan adanya pandemi virus corona.

Kabar terbarunya di fase New Normal saat ini, Selain Relaksasi dibidang Pendidikan, Pemkot Jambi juga mengembangkan relaksasi sosial dan kemasyarakatan.

Jika sebelumnya masyarakat yang ingin melakukan resepsi pernikahan hanya dibolehkan di Kantor Urusan Agama, sekarang dibolehkan dilakukan di masjid atau di gedung pertemuan.

Meskipun sudah di perbolehkan menggelar acara resepsi, masyarakat tetap diwajibkan untuk mengikuti aturan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran dan penularan Covid-19.

Aturan yang diterapkan tersebut seperti melakukan acara resepsi yang dilakukan secara terbatas, dalam artian tamu yang boleh mengikuti acara resepsi tersebut dihadiri sebanyak-banyaknya 20% dari jumlah kapasitas ruangan dan tidak lebih dari 30 orang. *** AG***

Editor : A. Rachman

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2024 WARTA MASSA | All Right Reserved