![]() |
Wabup saat menjadi nara sumber |
Dalam diskusi tersebut, Wakil Bupati memaparkan narasi dan menjelaskan luasan maupun gambaran wilayah Tanjab Timur yang terbagi 11 Kecamatan. Dari luasan wilayah yang dimiliki, terdata 23 perusahaan yang saat ini masih menunggu izin lokasi untuk pengelolaan perkebunan sawit.
Wakil Bupati juga menjelaskan strategi daerah sebagai komitmen moratorium kelapa sawit, bahwa Pemkab Tanjab Timur tetap mempedomani surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor 5.660/MENLHK-SETJEN/ROKUM/2015 tanggal 5 November 2015 tentang pengendalian lahan gambut.
"Pasca diterbitkannya SK Menteri LHK nomor SK.130.MENLHK/SETJEN/PKL.0/2/2017 tanggal 28 Februari 2017, tentang penetapan fungsi ekosistem lahan gambut Nasional, maka Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur melalui Dinas PMPTSP belum pernah mengeluarkan izin lokasi dan izin usaha terkait perkebunan kelapa sawit pada kawasan hutan," jelasnya. (Dokumentasi Tanjab Timur -doc)
Editor : A. Rachman
FOLLOW THE WARTA MASSA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow WARTA MASSA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram