![]() |
Danrem 042/Gapu |
“Untuk antisipasi penyebaran COVID-19 di Provinsi Jambi, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, diperlukan peranan seluruh pihak mulai dari Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, kecamatan/Kelurahan hingga ke tingkat RT/RW serta menjadi sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan,” katanya di Jambi.
Brigjen TNI M. Zulkifli yang juga Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Jambi menyampaikan hal tersebut saat Rapat evaluasi Penanganan Covid-19 yang dihadiri Gubernur H. Fachrori Umar, Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Shantyabudi, Penjabat Sekda Provinsi Jambi Sudirman, Kepala BPBD Provinsi Jambi Bachyuni Deliansyah dan Jubir Covid-19 Provinsi Jambi Johansyah di ruang kerja Gubernur Jambi, serta diikuti seluruh perwakilan gugus tugas Kabupaten/Kota via Zoom Meeting, (7/8/2020).
Menurutnya, dalam melaksanakan protokol kesehatan, masyarakat harus benar-benar melakukan social distancing dan physical distancing, menggunakan masker secara benar dan rajin mencuci tangan.
“Kita juga harus segera mengimbau kepada sekolah – sekolah yang masih melaksanakan tatap muka untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh, karena melihat dari kondisi saat ini, lonjakan pasien positif covid-19 mencapai 30 persen,” ujarnya.
Selain itu, mengendalikan mobilitas masyarakat yang masuk dan keluar dari Provinsi Jambi harus dilakukan, karena meningkatnya kasus positif covid-19 secara signifikan dalam beberapa waktu terakhir akibat mobilitas dari daerah lain.
“Kita juga harus membatasi perjalanan dinas yang tidak begitu penting ke daerah-daerah yang rawan covid-19, seperti Jakarta dan Bandung,” pungkas Zulkifli.
Dalam rapat Evaluasi tersebut, dapat diambil kesimpulan yakni :
Pertama, Pembatasan mobilitas masyarakat yang masuk dan keluar dari Provinsi Jambi.
Kedua, Provinsi segera mengeluarkan Peraturan Gubernur, Kabupaten mengeluarkan Peraturan Bupati dan Kota mengeluarkan Peraturan Walikota sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden nomor 6 Tahun 2020.
Ketiga, Mengaktifkan kembali posko posko penjagaan yang berada di perbatasan.
Keempat, Menutup sekolah sekolah yang berada pada zona berbahaya, kecuali zona hijau.
Kelima, Membatasi perjalanan dinas ke daerah yang zona berbahaya, untuk ASN, TNI dan POLRI kecuali untuk urusan yang sangat mendesak.
Keenam, Mempedomani dan melaksanakan Instruksi Presiden nomor 6 Tahun 2020, karena sudah tertuang terkait peran dari Pemerintah Daerah, TNI dan Polri. (Penremgapu)
Editor : Redaksi
FOLLOW THE WARTA MASSA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow WARTA MASSA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram