Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud disalurkan secara bertahap pada bulan November 2020. Pendidik dan Tenaga Kependidikan penerima BSU Kemendikbud dapat memeriksa status pencairan di Info GTK dan PD Dikti. Informasi pencairan akan diterima oleh PTK penerima BSU Kemendikbud melalui akun di Info GTK dan PDDikti.
Kemudian, PTK penerima BSU Kemendikbud dapat mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan sekaligus mencairkan bantuan dengan membawa dokumen persyaratan yang ditentukan.
Cara mengecek apakah BSU sudah bisa dicairkan ? simak langkah-langkahnya
1. Pastikan Akun GTK anda tercatat di dapodik sekolah masing-masing
2. Silahkan Login ke https://info.gtk.kemdikbud.go.id dengan memasukkan akun email dan passwird GTK yang tercatat di dapodik
3. Pada tampilan beranda maka akan muncul tampilan sebagai berikut :
4. Silahkan pilih tombol Click disini untuk mencetak SPTJM
Adapun persyaratan yang harus dibawa oleh penerima adalah Kartu Tanda Penduduk(KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP) jika ada, Bukti Penerima yang dapat diunduh dari website ini.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website ini diberi materai dan ditandatangani.
Penulis : Aruby
FOLLOW THE WARTA MASSA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow WARTA MASSA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram