Selasa, 15 Desember 2020

Cara Mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pegawai Non PNS

Cara Mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pegawai Non PNS

WARTA MASSA
- Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud adalah bantuan pemerintah sejumlah Rp1.800.000 yang diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS) yang meliputi dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi, di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.

Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud disalurkan secara bertahap pada bulan November 2020. Pendidik dan Tenaga Kependidikan penerima BSU Kemendikbud dapat memeriksa status pencairan di Info GTK dan PD Dikti. Informasi pencairan akan diterima oleh PTK penerima BSU Kemendikbud melalui akun di Info GTK dan PDDikti. 

Kemudian, PTK penerima BSU Kemendikbud dapat mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan sekaligus mencairkan bantuan dengan membawa dokumen persyaratan yang ditentukan.

Cara mengecek apakah BSU sudah bisa dicairkan ? simak langkah-langkahnya

1.  Pastikan Akun GTK anda tercatat di dapodik sekolah masing-masing

2.  Silahkan Login ke https://info.gtk.kemdikbud.go.id dengan memasukkan akun email dan passwird GTK yang tercatat di dapodik

3.  Pada tampilan beranda maka akan muncul tampilan sebagai berikut : 

 


4. Silahkan pilih tombol Click disini untuk mencetak SPTJM

Adapun persyaratan yang harus dibawa oleh penerima adalah Kartu Tanda Penduduk(KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP) jika ada, Bukti Penerima yang dapat diunduh dari website ini.  

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website ini diberi materai dan ditandatangani.

Penulis : Aruby

 

 

 

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2024 WARTA MASSA | All Right Reserved