![]() |
Saat Kejati Jambi Bersilaturahmi ke Merangin |
Bupati Merangin H Al Haris, hadir dalam penyambutan tersebut serta di dampingi oleh Wabup H Mashuri dan Kajari Merangin Martha Parulina Berliana serta Plt Sekda Merangin H Hendri Maidalef, acara tersebut juga diikuti para pejabat di jajaran Pemkab Merangin.
Dikatakan Kajati, permasalah hukum dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan dapat terjadi kapan saja dan dilakukan oleh siapa saja, baik Aparatur penyelenggaran negara, masyarakat maupun korporasi.
‘’Permasalahan hukum tersebut, berupa permasalahan hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum perdata dan tindak pidana korupsi,’’ungkap Kajati.
Permasalahan hukum tata negara itu jelas Kajati Jambi, terkait dengan produk peraturan perundang-undangan, yang bertentangan dengan produk peraturan yang lebih tinggi.
Permasalahan hukum administrasi negara terang Kajari, pada umumnya terkait dengan penyalahgunaan wewenang berupa, kesalahan administrasi yang tidak menimbulkan kerugian keuangan negara, kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan tindak pidana yang bukan persifat administrasi.
Untuk permasalahan hukum perdata, dalam pengadaan barang dan jasa umumnya berkaitan dengan dispute/perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian kontrak yang telah disepakati.
Sedangkan permasalahan tindak pidana korupsi, pada umumnya menjadi momok bagi penyelenggara dalam melaksanakan tugas.
‘’Bagaimana pencegahan korupsi ini, tentu kita harus memahami betul apa itu korupsi,’’jelas Kajati.
Secara umum lanjut Kajati korupsi diartikan busuk, palsu, suap, suka menerima uang sogokan, menyelewengkan uang atau barang negara dan lain-lain.
‘’Jadi jangan sekali-kali melakukan tindak korupsi,’’pinta Kajati,’’ungkap Kajati. (BS)
Editor : Laima Mendahara
FOLLOW THE WARTA MASSA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow WARTA MASSA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram