Rabu, 27 Januari 2021

Pesan Berantai Razia Masker Denda Rp 250 Ribu Adalah Hoaks

Pesan Berantai Razia Masker Denda Rp 250 Ribu Adalah Hoaks

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto
JAMBI, WARTA MASSA - Beredar informasi yang menghebohkan masyarakat pengguna WhatsApp berisi peringatan akan adanya razia masker serentak yang akan dilakukan oleh Ditlantas Polda Jambi kepada masyarakat.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto memastikan bahwa itu adalah kabar bohong alias Hoax.

“Informasi yang beredar terkait Ditlantas Polda Jambi akan melaksanakan razia masker tersebut adalah tidak benar alias Hoax," tegasnya, (26/1/2021).

Ditambahkan oleh alumni Akpol 1997 ini, kewenangan untuk melakukan penegakan hukum bagi para pelanggar protokol kesehatan di masa pandemi ini adalah petugas dari Pemerintah Daerah (Satpol-PP) didampingi oleh personel Polri/TNI.

Untuk diketahui, dalam pesan berantai yang Hoax itu disebutkan, bagi masyarakat yang tidak memakai masker saat berada di luar rumah akan langsung ditindak. Tak main-main, sanksinya berupa denda Rp 250 ribu. (AS)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2024 WARTA MASSA | All Right Reserved