JAMBI, WARTA MASSA - Rumah Makan Basuo yang berlokasi di Jalan Kapten A Bakaruddin, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, disegel oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Jambi, Selasa (19/1) malam.
Rumah makan yang berlokasi tidak jauh dari Jambi Town Square (Jamtos) itu disegel karena dinilai telah melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Kepala Satpol PP Kota Jambi, Mustari mengatakan, sebelum dilakukan penyegelan pihak rumah makan sudah diberikan peringatan pertama dan kedua.
Selain itu, pihak rumah makan juga sudah dua kali dijatuhi denda, masing-masing sebesar Rp 5 juta dan Rp 10 juta.
"Tapi mereka tetap melanggar. Jadi terpaksa kami segel," kata Mustari. (AS)
FOLLOW THE WARTA MASSA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow WARTA MASSA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram