Dalam tahap 2 ini, kelompok penerima vaksin COVID-19 mencakup pendidik, tokoh dan penyuluh agama, wakil rakyat, pejabat pemerintah, ASN, petugas keamanan, pekerja pariwisata, hotel, restoran, atlet, pekerja transportasi publik, serta wartawan dan pekerja media.
Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Maxi Rein Rondonuwu, DHSM MARS pada konferensi pers (16/2/2021) lalu menjelaskan, penetapan kelompok masyarakat penerima vaksin COVID-19 pada tahap 2 ini sesuai dengan roadmap dari WHO.
Dengan begitu, kelompok masyarakat yang terdaftar dalam tahap vaksinasi ini bukan asal ditentukan. Melainkan, telah dengan pertimbangan keamanan lantaran memiliki mobilitas dan interaksi tinggi sehingga berisiko terinfeksi COVID-19.
Untuk mengetahui status terdaftar sebagai calon penerima vaksin, bisa melakukan cek penerima vaksin COVID-19 di website Peduli Lindungi.
Masyarakat yang sudah masuk dalam golongan penerima vaksin akan mendapat SMS dari Peduli Covid, kemudian diarahkan untuk melakukan registrasi ulang secara elektronik.
Berikut ini langkah-langkahnya:
1. Buka situs Peduli Lindungi pada tautan https://pedulilindungi.id/cek-nik,
2. Masukan nama lengkap dan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP,
3. Lengkapi kode keamanan, kemudian klik 'Selanjutnya',
4. Jika kolom NIK dan kode keamanan sudah terisi dengan benar, maka akan langsung muncul status pemilik NIK tersebut sudah bisa menerima vaksin COVID-19 pada tahap yang sedang berlangsung atau belum. (AS)
Editor : A. Rachman
FOLLOW THE WARTA MASSA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow WARTA MASSA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram