![]() |
Kapolda Jambi Irjen Pol A. Rachmad Wibowo |
Selanjutnya ditekankan lagi melalui Surat Edaran Pj Gubernur Jambi No. S-100/898/DP3AP2-4.3/IV/2021.
PPKM mikro tahap keenam ini diberlakukan di 25 provinsi, yakni Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.
Kemudian Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau, dan Papua.
Menyikapi hal ini, Kapolda Jambi Irjen Pol A. Rachmad Wibowo telah menginstruksikan kepada para Kapolres/Kapolresta agar berkoordinasi dengan Bupati/Walikota untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Kepada jajaran untuk mengaktifkan kembali satuan tugas kabupaten/kota dan melakukan penegakan hukum terhadap pelanggar Prokes, melaksanakan patroli, dan Operasi Yustisi bersama seluruh stakeholder,” kata Rachmad, Kamis (22/4/2021).
Selain itu, Rachmad juga meminta agar dilaksanakan apel bersama seluruh stakeholder terkait, serta meminta Bupati/Walikota untuk membuat surat perihal PPKM yang ditujukan kepada seluruh kantor pemerintahan dan swasta, sekolah dan lain-lain.
“Selanjutnya diinstruksikan untuk mengaktifkan dan mengecek kesiapan posko-posko kesehatan Covid-19 di setiap kelurahan/desa, serta membuat sistem pelaporan perihal masyarakat yang terkena covid-19, berikut tracing dan treatmentnya,” ujar Kapolda. (AS)
FOLLOW THE WARTA MASSA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow WARTA MASSA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram