Jumat, 02 April 2021

LCKI Provinsi Jambi Lakukan Pendampingan Mediasi Sengketa Kebun Kelapa Di Mendahara

LCKI Provinsi Jambi Lakukan Pendampingan Mediasi Sengketa Kebun Kelapa Di Mendahara


Tanjab Timur, WARTA MASSA - Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia ( LCKI ) Provinsi Jambi Mappangara HK bersama tim LCKI  mendampingi Hj. Indar dan keluarganya dalam rangka melakukan mediasi persengketaan tanah kebun kelapa milik Alm. H. Yahya yang di kuasai oleh Mannek dengan alasan bahwa sudah di tukar guling. Kegiatan mediasi tersebut di pimpin langsung Camat Mendahara yang dilaksanakan di ruang aula kantor Camat Mendahara Kabupaten Tanjung Jabung Timur ( Tanjab Timur ), 30 Maret 2021.

Mediasi tersebut selain dihadiri Camat Mendahara Amri, Kapolsek yang diwakili Kanit Intel Nur K,  Kabid Pemerintahan Dr. Ramli, Kades Desa Sungai Tawar.

Sebelumnya ketua LCKI Provinsi Jambi menyampaikan bahwa selaku kuasa pendamping warga menjelaskan kronologis kejadian yang sebelumnya sudah di proses di Polres Tanjab Timur cw Kanit bangtah dan hadil konsultasi pihak kepolisian dengan ketua lcki di sepakati untuk diadakan mediasi di tingkat Pemerintah Kecamatan dan selanjutnya Camat Mendahara memberikan sambutan dan juga pak Kanit Intel Polsek Menhil dan lanjut oleh pak camat menanyakan satu persatu dari masing-masing pihak untuk dimintai keterangan tentang permasalahan tersebut dan sempat ada ketegangan dan dialog cukup lama dan untuk sementara di skors untuk shalat dan makan bersama selesai itu di lanjutkan dan setelah dokumen yang diperlihatkan ternyata pihak Ahli waris dari Alm. H. Yahya memenuhi syarat kepemilikan.

Sementara pihak Mannek tidak bisa memperlihatkan dukomennya sehingga diputuskan secara bersama bahwa tanah tersebut seluas 12 baris kelapa di serahkan kembali kepada ahli waris Hj. Indar untuk menguasai dan dibuatkan berita acara yang disaksikan oleh Kades Sungai Tawar, Camat Mendahara, Ketua LCKI Provinsi Jambi dan Kanit Intel Polres Mendahara. Namun pihak Mannek diberikan waktu satu bulan untuk membuktikan dokumen yang katanya sudah di tukar guling. (red).

Editor : A. Rachman.

 

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2024 WARTA MASSA | All Right Reserved