Minggu, 18 April 2021

Sengketa Lahan SAD Dengan PT Asiatic belum Berakhir

Sengketa Lahan SAD Dengan PT Asiatic belum Berakhir

 

Jambi, WARTA MASSA – Sengketa tanah lahan perkebunan di Povinsi Jambi, antara warga Suku Anak Dalam (SAD) dengan PT. BSU Asiatic selama ini terjadi.  Melihat kondisi tersebut, Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Povinsi Jambi lakukan pendampingan terhadap warga SAD. Dalam upaya penyelesaiana sengketa tersebut LCKI Provinsi Jambi menghadiri undangan Kapolres Batanghari, 17 April 2021.

Ketua LCKI Provinsi Jambi Mappangara HK menjelaskan bahwa,  pada tanggal 17 April 2021 sekitar pukul 13.00 WIB ia bersama Tim mendampingi warga Datuk Alib dan ketua Kelompok Tani Danau Minang Duo menghadiri undangan Kapolres Batanghari dalm rangka konsultasi dan mempresentasikan komplik lahan yang tersiri dari 78 ha Bujang Daud sebagai ahli waris Datuk Alib dan Danau Minang Duo yang sampai saat ini belum ada tanda kepastiannya dari pihak PT bsu Asiatic Jambi.


Dalam  hal ini LCKI Provinsi Jambi selaku penerima kuasa pendamping warga SAD dan petani di lahan seluas 467 ha diantaranya  Mahadi milik SAD seluas 311 ha dan petani ketua nya Kalimansah, seluas 156 ha yang sampai saat ini belm ada titik temu dari pihak PT bsu Asiatic Jambi dan justru beberapa bulan lalu, telah dilakukan pemutusan jalan akses warga petani dan SAD dan juga pihak PT bsu Asiat.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2024 WARTA MASSA | All Right Reserved