Photo ilustrasi |
KUALA TUNGKAL, WARTA MASSA - Para buruh / pekerja di Kabupaten Tanjung Jabung Barat kasihan dan prihatin atas kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tanjung Jabung barat tahun 2022 hanya naik sebesar Rp 1566.
Atas kenaikan UMK yang memperihatinkan itu, Ketua DPC Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI ) Tanjung Jabung barat) R. Simanjuntak melalui surat tgl 4 Januari 2022 memohon kepada KADISNAKER Kab Tanjung Jabung barat agar mengevaluasi/meninjau kembali kenaikan UMK Tanjung Jabung barat senilai Rp 1566.
Kenaikan UMK Tahun 2022 jika di bandingkan UMK tiga tahun terakhir belum pernah terjadi seperti ini di mana tahun 2019 naik Rp 183.114.05 tahun 2020 Rp 221.647.71 dan tahun 2021 dalam suasana merebak pandemi covid 19 masih naik Rp 124.040
R. Simanjuntak menambahkan kenaikan UMK tahun 2022 itu jika di formulasikan dengan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tanjab barat menurut informasi mangalami kenaikkan tidak berbanding dengan UMK naik hanya Rp 1566 diharapkan agar rekomendasi dewan pengupahan yang menjadi bahan usulan di tinjau kembali ( Rosi )
FOLLOW THE WARTA MASSA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow WARTA MASSA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram