Senin, 08 Februari 2021

Polres Tanjab Timur Amankan Beby Lobster Senilai 16 M

Konferensi Pers Polres Tanjab Timur
TANJAB TIMUR, WARTA MASSA - Kapolres Tanjab Timur yang diwakili oleh Waka Polres Tanjung Jabung Timur Kompol Ridwan JM. Hutagaol, SH. SIK Pimpin Konferensi Pers Penangkapan Baby Lobster di depan lobi Polres Tanjab Timur Senin 8 Februari 2021.

Dalam konperensi pers tersebut dihadiri oleh PPNS SKIPM Jambi Sdr Mario Ari Yudistira S.St. Pi, Kasat Ik, Kasat Lantas, Kasubbag Humas, Kbo Reskri dan Kanit Tipiter Polres Tanjung Jabung Timur serta Awak Media Kab. Tanjab Timur.

Sebagaimana Relis yang disampaikan oleh Waka Polres Tanjab Timur sewaktu memimpin konferensi pers menerangkan kronologis penangkapan Baby Lobster tersebut berawal Personil Polres Tanjab Timur yang dipimpin oleh Iptu Rio Siregar Stk, SIK bersama Ipda Ahmad Nur Aziz Strk dan Ipda June Sianipar Strk mencurigai Mobil Grand Max bak terbuka dari arah jambi hendak menuju Kab. Tanjab Timur.

Selanjutnya tepatnya di Jalan lintas Jambi Sabak Zon. V Kec. Geragai Kab. Tanjab Timur Iptu Rio Siregar bersama dua rekannya melakukan penyetopan terhadap mobil grand max tersebut dan setelah dilakukan tanya jawab terhadap sopir mobil menjawab mebawa ikan, namun personil Polres Tanjab Timur tidak serta merta percaya dan sewaktu dilakukan pengecekan ternya isi mobil Grend Max tersebut terdapat 27 Styrofoam benur Baby Lobster yang dibungkus dengan packing plastik hitam.

Dikarenakan Baby Lobster tersebut tidak ada dokumen sah selanjutnya Iptu Rio Siregar bersama dua rekannya melakukan pengembangan dan ternya telah diamankan 2 warga Jambi berinisial DD dan RM dan 5 warga Kab. Tanjab Timur berinisial JN, RTM, NTR, SKR dan AM selaku tersangka sebagai kurir membawa barang ilegal Baby Lobster.

Atas perbuatan ke 7 tersangka tersebut negara telah dirugikan sebesar 16 Milyar Rupiah dan melanggar Pasal 92 Jo 25 ayat.1 UU RI No.31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana diubah dengan UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 8 Tahun dan denda paling banyak 1,5 Milyar Rupiah.

Guna Penyelidikan dan Penyidikan saat ini ke 7 tersangka telah diamankan di Polres Tanjab Timur berikut barang bukti berupa 1 unit Mobil Grand Max, 8 Unit Hp dan sebilah senjata tajam sedangkan ke 27 Bok yang berisikan Baby Lobster diserahkan ke PPNS STIPM Jambi Sdr Mario Ari Yudistira, S. St. Pi untuk dilepas dikembang biakkan di Laut Perairan Wilayah Republik Indonesia. Ungkap Waka Polres Tanjab Timur Kompol Ridwan JM. Hutagaol, SH. SIK. (JDM)

Kamis, 21 Januari 2021

Polres Tanjab Timur Tangkap Pembawa Lobster Ilegal

Konferensi Pers Polres Tanjab Timur
TANJAB TIMUR, WARTA MASSA - Kepolisian Resor Tanjung Jabung Timur Jumat 22 Januari 2021 bertempat di halaman Sat Polair Sabak Timur laksanakan Konferensi Pers Penangkapan Beby Lobster.

Sebagaimana Relis yang disampaikan oleh Bapak Kapolres Tanjab Timur Akbp Deden Nurhidayatullah, SH, SIK sewaktu melaksanakan konferensi pers yang dihadiri oleh BKIPM (Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu Keamanan Hasil Perikanan) Jambi Suhardo, Kasat IK, Kasat Polair, Kasubbag Humas, Kasi Propam dan KBO IK Polres Tanjab Timur dan Sejumlah Media Masa Kab. Tanjab Timur.

Adapun Relis yang disampaikan oleh Bapak Kapolres tersebut menjelaskan tentang kronologis penangkapan Beby Lobster sebagai berikut ; Penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat bahwasanya akan ada masuk barang ilegal berupa beby lobster dari jambi menuju Kab. Tanjab Timur.

Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya Satpolair Tanjab Timur yang dipipimpin oleh Iptu Adimansyah. SH bersama 10 Anggotanya selaku Satgas  Anker Anti Kejahatan Wilayah Perairan melakukan pengembangan dan tepatnya di jembatan Sungai Apung Desa Lagan Ilir Kec. Mendahara  Jumat 22 Januari 2021 Pukul 22.00 Wib Tem mengamankan 2 Unit Mobil dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata membawa 17 Box diperkirakan berisi Benih Lobster dengan jumlah diperkirakan 94.500 ekor dari Merak Banten yang selanjutnya akan dikirim ke Luar negri melalui perairan Kab. Tanjab Timur.

Atas kejadian tersebut diatas selanjutnya tim mengamankan Tersangka TS dan ES berikut barang bukti berupa 2 Unit mobil yang terdiri dari 1 Unit Kijang Inova Silver dan 1 unit Xenia Silper dan 17 Box berisikan Beby Lobster ke Sat Polair Polres Tanjab Timur guna dilakukan penyelidikan dan Penyidikan.

Atas perbuatan tersangka tersebut Negara telah dirugikan sebesar lebih kurang 24 Milyar dan atas perbuatan tersangka tersebut di jerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat.1 UU No.31 Tahun 2004 sebagaimana diubah menjadi UU No. 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan Jo Pasal 31 Ayat 1 UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuh-tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling banyak 1,5 Milyar.

Usai pelaksanaan Konferensi Pers selanjutnya Kapolres Tanjab Timur menyerahkan Barang Bukti Berupa Beby Lobster kepada BKIPM Jambi guna dilepaskan di Laut lepas wilayah RI.  Ungkap Kapolres Tanjab Timur Akbp Deden Nurhidayatullah, SH, SIK. ( JDM )

Jumat, 18 Desember 2020

Polres Tanjab Timur Gagalkan Penyelundupan Benur Lobster Senilai 6 Milyar Rupiah

Konferensi Pers Polda Jambi
TANJAB TIMUR, WARTA MASSA - Kepolisian Resor Tanjung Jabubung Timur selaku Kapolres Akbp Deden Nurhidayatullah, SH, SIK berhasil mengamankan 27 box baby lobster, beserta 3 pelaku yang di duga akan melakukan penyeludupan tadi malam, Kamis (17/12/2020).

Hal ini di sampaikan langsung oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol Rachmad Wibowo yang didampingi Direskrimsus,Kabid Humas, Kapolres Tanjabtim, dan BKIPM Jambi pada saat Konferensi Pers Polda Jambi Jumat (18/12/2020).

Sebelumnya disampaikan, bahwa 27 box berisi baby lobster ini berhasil di amankan Polres Tanjabtim, di sekitar jalur tikus Desa Teluk Majelis Kec. Kuala Jambi tanpa memiliki dokumen yang sah alias ilegal, yang selanjutnya akan dikirim ke luar negri  melalui jalur laut dengan menggunakan Speed Boat.

Kapolda Jambi juga menjelaskan bahwasanya Baby Lobster tersebut terdapat 2 jenis yaitu Lobster Pasir dan Mutiara, apabila dijual keluar negri maka Negara akan dirugikan mencapai 6 Miliar Rupiah. 

Adapun relis yang disampaikan oleh Kapolres Tanjab Timur dalam kasus penyelundupan tersebut  telah mengamankan 3 orang pelaku Lundup berikut 27 Box yang berisikan Baby Lobster.

Guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut saat ini ke 3 pelaku lundup dikenakan Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 8 Tahun dengan denda 1,8 Milyar Rupiah. Tukas Kapolda Jambi Irjen Pol Rachmad Wibowo. (JDM)

Editor : Laima Mendahara

© Copyright 2024 WARTA MASSA | All Right Reserved