![]() |
Konferensi Pers Polres Tanjab Timur |
Selanjutnya tepatnya di Jalan lintas Jambi Sabak Zon. V Kec. Geragai Kab. Tanjab Timur Iptu Rio Siregar bersama dua rekannya melakukan penyetopan terhadap mobil grand max tersebut dan setelah dilakukan tanya jawab terhadap sopir mobil menjawab mebawa ikan, namun personil Polres Tanjab Timur tidak serta merta percaya dan sewaktu dilakukan pengecekan ternya isi mobil Grend Max tersebut terdapat 27 Styrofoam benur Baby Lobster yang dibungkus dengan packing plastik hitam.
Dikarenakan Baby Lobster tersebut tidak ada dokumen sah selanjutnya Iptu Rio Siregar bersama dua rekannya melakukan pengembangan dan ternya telah diamankan 2 warga Jambi berinisial DD dan RM dan 5 warga Kab. Tanjab Timur berinisial JN, RTM, NTR, SKR dan AM selaku tersangka sebagai kurir membawa barang ilegal Baby Lobster.
Atas perbuatan ke 7 tersangka tersebut negara telah dirugikan sebesar 16 Milyar Rupiah dan melanggar Pasal 92 Jo 25 ayat.1 UU RI No.31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana diubah dengan UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 8 Tahun dan denda paling banyak 1,5 Milyar Rupiah.
Guna Penyelidikan dan Penyidikan saat ini ke 7 tersangka telah diamankan di Polres Tanjab Timur berikut barang bukti berupa 1 unit Mobil Grand Max, 8 Unit Hp dan sebilah senjata tajam sedangkan ke 27 Bok yang berisikan Baby Lobster diserahkan ke PPNS STIPM Jambi Sdr Mario Ari Yudistira, S. St. Pi untuk dilepas dikembang biakkan di Laut Perairan Wilayah Republik Indonesia. Ungkap Waka Polres Tanjab Timur Kompol Ridwan JM. Hutagaol, SH. SIK. (JDM)
FOLLOW THE WARTA MASSA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow WARTA MASSA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram