Senin, 08 Februari 2021

Polres Tanjab Timur Amankan Beby Lobster Senilai 16 M

Polres Tanjab Timur Amankan Beby Lobster Senilai 16 M

Konferensi Pers Polres Tanjab Timur
TANJAB TIMUR, WARTA MASSA - Kapolres Tanjab Timur yang diwakili oleh Waka Polres Tanjung Jabung Timur Kompol Ridwan JM. Hutagaol, SH. SIK Pimpin Konferensi Pers Penangkapan Baby Lobster di depan lobi Polres Tanjab Timur Senin 8 Februari 2021.

Dalam konperensi pers tersebut dihadiri oleh PPNS SKIPM Jambi Sdr Mario Ari Yudistira S.St. Pi, Kasat Ik, Kasat Lantas, Kasubbag Humas, Kbo Reskri dan Kanit Tipiter Polres Tanjung Jabung Timur serta Awak Media Kab. Tanjab Timur.

Sebagaimana Relis yang disampaikan oleh Waka Polres Tanjab Timur sewaktu memimpin konferensi pers menerangkan kronologis penangkapan Baby Lobster tersebut berawal Personil Polres Tanjab Timur yang dipimpin oleh Iptu Rio Siregar Stk, SIK bersama Ipda Ahmad Nur Aziz Strk dan Ipda June Sianipar Strk mencurigai Mobil Grand Max bak terbuka dari arah jambi hendak menuju Kab. Tanjab Timur.

Selanjutnya tepatnya di Jalan lintas Jambi Sabak Zon. V Kec. Geragai Kab. Tanjab Timur Iptu Rio Siregar bersama dua rekannya melakukan penyetopan terhadap mobil grand max tersebut dan setelah dilakukan tanya jawab terhadap sopir mobil menjawab mebawa ikan, namun personil Polres Tanjab Timur tidak serta merta percaya dan sewaktu dilakukan pengecekan ternya isi mobil Grend Max tersebut terdapat 27 Styrofoam benur Baby Lobster yang dibungkus dengan packing plastik hitam.

Dikarenakan Baby Lobster tersebut tidak ada dokumen sah selanjutnya Iptu Rio Siregar bersama dua rekannya melakukan pengembangan dan ternya telah diamankan 2 warga Jambi berinisial DD dan RM dan 5 warga Kab. Tanjab Timur berinisial JN, RTM, NTR, SKR dan AM selaku tersangka sebagai kurir membawa barang ilegal Baby Lobster.

Atas perbuatan ke 7 tersangka tersebut negara telah dirugikan sebesar 16 Milyar Rupiah dan melanggar Pasal 92 Jo 25 ayat.1 UU RI No.31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana diubah dengan UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 8 Tahun dan denda paling banyak 1,5 Milyar Rupiah.

Guna Penyelidikan dan Penyidikan saat ini ke 7 tersangka telah diamankan di Polres Tanjab Timur berikut barang bukti berupa 1 unit Mobil Grand Max, 8 Unit Hp dan sebilah senjata tajam sedangkan ke 27 Bok yang berisikan Baby Lobster diserahkan ke PPNS STIPM Jambi Sdr Mario Ari Yudistira, S. St. Pi untuk dilepas dikembang biakkan di Laut Perairan Wilayah Republik Indonesia. Ungkap Waka Polres Tanjab Timur Kompol Ridwan JM. Hutagaol, SH. SIK. (JDM)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2024 WARTA MASSA | All Right Reserved