![]() |
| Saat Digelar Konprensi Pers Terkait Pembunuhan Di Desa Alang-Alang |
Kegiatan konperensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Deden Nurhidayatullah SH, SIK yang didampingi oleh Kasat Reskrim Akp Akp John Cristy Silaen, SIK, Kasat IK Iptu Sukman, SH, Kasubbag Humas Iptu Darpin dan 4 personil Sat Reakrim.
Sebagaimana Relis yang disampaikan oleh Bapak Kapolres Tanjab Timur menerangkan bahwasanya Sat Reskrim PolresTanjab Timur bersma Sat IK dan Polsek Sabak Timur telah melakukan penangkapan pelaku pembunuhan yang terjadi ( TKP) di Komplek Perumahan Aliyah / Mts Almanah Rt.02 Dusun Makmur Jaya Desa Alang-Alang Kecamatan Muara Sabak Timur Kabupaten Tanjab Timur pada hari Senin 29 Juni 2020 dengan korban MH meninggal dunia.
Atas kejadian tersebut selanjutnya Kasat Reskrim, Sat IK, Polsek Sabak Timur dan team opsnal Sat Reskrim Polres Tanjab Timur melakukan pengembangan dikarenakan pelaku telah melarikan diri dan tepatnya Rabu 1 Juli 2020 Pukul 13.30 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku pembunuhan yang terjadi di Komplek Perumahan Aliyah berada di Parit 10 Desa Siau Dalam dan tepatnya di pondok milik Pak DM.
Team kemudian menemukan Pelaku berinisial MS dan langsung diamankan yang selanjutnya di bawa ke Polres Tanjab Timur.
Atas peristiwa tersebut, saat ini tersangka MS dijerat Pasal 338 KUHP tentang Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain (Pembunuh) dan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang Jo Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun.
"Pelaku MS saat ini, berikut Barang Bukti Sebilah parang panjang dengan gagang kayu warna coklat yang berlumuran darah dan Sebilah pisau badik beserta sarung berwarna coklat dan Baju kaos lengan kensi warna abu-abu yang terdapat robek dibagian belakang yang berlumuran darah telah diamankan di Polres Tanjung Jabung Timur guna dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan". Ungkap Kapolres Tanjab Timur Akbp Deden Nurhidayatullah, SH, SIK. ( Jamal DM ).
Editor : A. Rachman
Sebagaimana Relis yang disampaikan oleh Bapak Kapolres Tanjab Timur menerangkan bahwasanya Sat Reskrim PolresTanjab Timur bersma Sat IK dan Polsek Sabak Timur telah melakukan penangkapan pelaku pembunuhan yang terjadi ( TKP) di Komplek Perumahan Aliyah / Mts Almanah Rt.02 Dusun Makmur Jaya Desa Alang-Alang Kecamatan Muara Sabak Timur Kabupaten Tanjab Timur pada hari Senin 29 Juni 2020 dengan korban MH meninggal dunia.
Atas kejadian tersebut selanjutnya Kasat Reskrim, Sat IK, Polsek Sabak Timur dan team opsnal Sat Reskrim Polres Tanjab Timur melakukan pengembangan dikarenakan pelaku telah melarikan diri dan tepatnya Rabu 1 Juli 2020 Pukul 13.30 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku pembunuhan yang terjadi di Komplek Perumahan Aliyah berada di Parit 10 Desa Siau Dalam dan tepatnya di pondok milik Pak DM.
Team kemudian menemukan Pelaku berinisial MS dan langsung diamankan yang selanjutnya di bawa ke Polres Tanjab Timur.
Atas peristiwa tersebut, saat ini tersangka MS dijerat Pasal 338 KUHP tentang Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain (Pembunuh) dan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang Jo Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun.
"Pelaku MS saat ini, berikut Barang Bukti Sebilah parang panjang dengan gagang kayu warna coklat yang berlumuran darah dan Sebilah pisau badik beserta sarung berwarna coklat dan Baju kaos lengan kensi warna abu-abu yang terdapat robek dibagian belakang yang berlumuran darah telah diamankan di Polres Tanjung Jabung Timur guna dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan". Ungkap Kapolres Tanjab Timur Akbp Deden Nurhidayatullah, SH, SIK. ( Jamal DM ).
Editor : A. Rachman


FOLLOW THE WARTA MASSA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow WARTA MASSA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram