![]() |
Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, Saleh Ridho |
Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, Saleh Ridho mengatakan, surat edaran ini untuk mendukung program tertib berlalu lintas dan menjaga kewibawaan pemerintah.
"Dalam surat edaran ini mengatakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kota Jambi yang menggunakan kendaraan dinas wajib mematuhi segala aturan berlalu lintas," katanya (14/4).
Dirinya mengatakan melalui delapan simpang yang telah dipasang CCTV ETLE dan nantinya akan diintegrasikan juga ke 16 simpang yang terpasang CCTV pada simpang ATCS untuk merekam setiap pelanggaran yang dilakukan pengguna kendaraan roda dua dan roda empat.
"Adapun untuk sasaran tilang nantinya adalah penggunaan helm, sabuk pengaman, pelanggaran ruang henti khusus, berhenti sembarangan, pajak kendaraan, menerobos lampu merah, dan menggunakan handphone saat berkendara," jelasnya.
Ridho mengatakan jika nantinya terdapat pelanggaran yang dilakukan ASN Kota Jambi dengan menggunakan kendaraan dinas, maka wajib bertanggung jawab terhadap pelanggaran tersebut.
"Kalau kendaraan plat merah milik Kota Jambi nanti melakukan pelanggaran, maka nanti mereka bertanggung jawab dengan melakukan pembayaran denda tilang yang akan langsung dikirimkan di kantor tempat ASN bekerja," terangnya.
"Selain itu juga untuk pelanggaran aturan berlalu lintas dengan kendaraan dinas yang dipergunakan oleh pengemudi lain menjadi tanggung jawab ASN berdasarkan berita acara serah terima kendaraan tersebut," pungkasnya. (AS)
FOLLOW THE WARTA MASSA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow WARTA MASSA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram