Rabu, 14 April 2021

Walikota Jambi Serukan ASN Wajib Taat Lalu Lintas

Walikota Jambi Serukan ASN Wajib Taat Lalu Lintas

Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, Saleh Ridho
KOTA JAMBI, WARTA MASSA - Walikota Jambi Syarif Fasha mengeluarkan surat edaran nomor 03/HKU/EDR/2021 tentang ketentuan pelanggaran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bagi kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, Saleh Ridho mengatakan, surat edaran ini untuk mendukung program tertib berlalu lintas dan menjaga kewibawaan pemerintah.

"Dalam surat edaran ini mengatakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kota Jambi yang menggunakan kendaraan dinas wajib mematuhi segala aturan berlalu lintas," katanya (14/4).

Dirinya mengatakan melalui delapan simpang yang telah dipasang CCTV ETLE dan nantinya akan diintegrasikan juga ke 16 simpang yang terpasang CCTV pada simpang ATCS untuk merekam setiap pelanggaran yang dilakukan pengguna kendaraan roda dua dan roda empat.

"Adapun untuk sasaran tilang nantinya adalah penggunaan helm, sabuk pengaman, pelanggaran ruang henti khusus, berhenti sembarangan, pajak kendaraan, menerobos lampu merah, dan menggunakan handphone saat berkendara," jelasnya.

Ridho mengatakan jika nantinya terdapat pelanggaran yang dilakukan ASN Kota Jambi dengan menggunakan kendaraan dinas, maka wajib bertanggung jawab terhadap pelanggaran tersebut.

"Kalau kendaraan plat merah milik Kota Jambi nanti melakukan pelanggaran, maka nanti mereka bertanggung jawab dengan melakukan pembayaran denda tilang yang akan langsung dikirimkan di kantor tempat ASN bekerja," terangnya.

"Selain itu juga untuk pelanggaran aturan berlalu lintas dengan kendaraan dinas yang dipergunakan oleh pengemudi lain menjadi tanggung jawab ASN berdasarkan berita acara serah terima kendaraan tersebut," pungkasnya. (AS)



Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2024 WARTA MASSA | All Right Reserved