![]() |
Surat Instruksi Walikota Jambi |
Hal tersebut dikarenakan sepekan terakhir terjadi peningkatan tajam tren kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kota Jambi, dan diperkuat dengan status zona merah untuk Kota Jambi saat ini.
Adapun area publik yang ditutup sementara yakni Tugu Keris, Danau Sipin, Ancol, Komplek Perkantoran Provinsi Jambi, Taman Anggrek, Tugu Juang Sipin, Taman Remaja dan area publik sejenisnya.
Kemudian, menyatakan diktum Kelima dalam Instruksi Wali Kota Nomor 09 /INS/VI/HKU/2021 tentang Pembatasan Pemberlakuan Operasional Dan Kegiatan Pada Area Publik, Usaha Kepariwisataan, Keagamaan Dan Sosial Kemasyarakatan Dalam Upaya Antisipasi Dan Pencegahan Terhadap Covid-19 dinyatakan tidak berlaku sementara.
Selain itu, instruksi Walikota tersebut berlaku terhitung mulai sejak 19 hingga 27 Juni 2021 dan selanjutnya akan dilakukan evaluasi kembali oleh Tim Satuan Tugas Covid-19 Kota Jambi. (AS)
FOLLOW THE WARTA MASSA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow WARTA MASSA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram