Kuala Tungkal, wartamassa.com - Komisi III DPRD kabupaten Tanjung jabung Barat akan mengadakan rapat kerja tentang hasil mediasi mediasi perselisihan hubungan industrial antara pihak serikat buruh dengan pihak perusahaan PT Agro Wiyana - PT Agro mitra Madani. Senin, 18 September 2023.
Sekretaris DPC konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kabupaten Tanjung jabung Barat Ade Permata putra S T , kepada media ini membenarkan rapat kerja tersebut sesuai surat undangan pimpinan DPR D Tanjung jabung Barat nomor: 170/621/DPRD/2023 tanggal, 12 September 2023.
Rapat kerja komisi III yang akan berlangsung di Gedung DPRD kabupaten Tanjung jabung Barat itu sebagai tindak lanjut surat pengurus DPC KSBSI kabupaten Tanjung jabung Barat tentang anjuran Dinas tenaga kerja kabupaten Tanjung jabung Barat nomor: 565/898/NAKER tanggal 10 Agustus 2023.
Perselisihan hubungan industrial yang akan di bahas dalam rapat kerja tersebut diantara nya masyalah pengurangan tenaga kerja di perusahaan PT Agro Wiyana - PT Agro mitra Madani, di mana pihak perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja ( PHK) hanya Mempedomani PP nomor : 35 Tahun 2021.
Sedangkan perjanjian kerja bersama (PKB) yang dibuat antara Perusahaan dengan Buruh di Kesamping kan oleh pihak perusahaan, hal inilah yang membuat buruh termasuk 44 orang buruh yang di kenakan pemutusan hubungan kerja (PHK) karena hak nya di berikan perusahaan hanya berdasarkan PP nomor : 35 Tahun 2021 Jumlah nominalnya lebih kecil dari jumlah nominal yang disepakati dalam Perjanjian kerja bersama (PKB). (Rosi)
FOLLOW THE WARTA MASSA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow WARTA MASSA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram