Saat Pasutri di ringkus Polisi
JAMBI, WARTA MASSA - Pasangan suami istri Heriyanto (36) dan Pini
Pondriani (26) kini harus mendekam di sel tahanan setelah ditangkap
pihak kepolisian terkait kasus pembunuhan terhadap karyawan koperasi
bernama Tigor Tahtah Negara Nainggolan.
Kapolresta Jambi Kombes
Pol Dover Christian mengatakan, kasus pembunuhan ini dilatarbelakangi
oleh masalah utang piutang dan hubungan asmara antara tersangka Pini
dengan korban.
Awalnya, kata Dover, korban menawarkan pinjaman
kepada tersangka Pini. Karena sering berkomunikasi, tersangka Pini dan
korban akhirnya menjalin hubungan asmara.
Belakangan, hubungan terlarang tersebut diketahui oleh tersangka Heriyanto, suaminya.
Akhirnya, tersangka Pini memilih untuk mengakhiri hubungan asmaranya dengan korban.
Meski demikian, tersangka Pini dan korban masih berkomunikasi, dikarenakan masalah utang piutang.
Dikarenakan masalah utang piutang tersebut tidak kunjung selesai, akhirnya tersangka merencanakan pembunuhan terhadap korban.
“Tersangka
dijerat dengan pasal 340 KUHP juncto pasal 338 KUHP dengan ancaman
hukuman mati atau penjara seumur hidup,” kata Dover kepada wartawan di
Mapolresta Jambi, Kamis (3/6).
Sementara itu, tersangka Pini saat
ditanyai Kapolresta Jambi mengakui pernah menjalin hubungan asmara
dengan korban. Pini menceritakan, awal perkenalan mereka bermula dari
korban numpang istirahat di rumah, sekaligus menawarkan pinjaman.
Saat
itu, kata Pini, korban juga meminta nomor WhatsApp miliknya. Sejak saat
itu, kata Pini, korban mulai rajin menghubungi dan merayu dirinya agar
mau menjalin hubungan.
“Dia beberapa kali datang bawa makanan dan minuman. Awalnya, suami saya tidak tahu,” kata Pini.
Lebih
lanjut, Pini mengatakan akhir 2019 lalu sang suami akhirnya mengetahui
hubungan gelap dirinya dengan korban. Bahkan Pini mengaku sempat
berpisah dengan suaminya.
“Akhirnya kami stop (berhubungan dengan korban, red). Balikan lagi dengan suami,” ujar Pini.
Meski
telah mengakhiri hubungan asmaranya dengan korban, Pini mengaku jika ia
masih menghubungi korban terkait utang piutang sebesar Rp 9 juta.
Dari situlah timbul niat tersangka untuk menghabisi nyawa korban. (AS)
Editor : Laima Mendahara
FOLLOW THE WARTA MASSA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow WARTA MASSA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram